Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil setelah menganalisis hasil penyidikan yang telah berlangsung di pengadilan sebelumnya. John Field, selaku bos PT Blueray Cargo, mengungkapkan bahwa Gatot Heroe diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, dan informasi tersebut disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di KPK di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, mengonfirmasi bahwa telah ada surat perintah penyidikan untuk Gatot Heroe. Dalam catatan resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur. Pada persidangan yang berlangsung pada 21 Juli 2026, terungkap bahwa Gatot diduga menerima uang suap sebesar Rp 3,2 miliar dari Blueray Cargo dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Tempo mencoba mengonfirmasi informasi mengenai penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka kepada Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. Selain itu, upaya untuk menghubungi kantor Bea Cukai Kediri melalui media sosial Instagram juga belum membuahkan hasil.
Sebelumnya, Achmad Taufik Husein menginformasikan bahwa KPK telah menetapkan satu tersangka baru yang terkait dengan penyidikan kasus suap ini. Penetapan tersangka tersebut merupakan langkah lanjutan setelah penerbitan dua surat perintah penyidikan baru oleh KPK. Taufik mengungkapkan bahwa penetapan ini berkaitan dengan rangkaian suap yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 91 miliar, yang berasal dari Blueray Cargo dan melibatkan sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai.
Taufik juga menegaskan bahwa pengembangan penyidikan ini tidak ditujukan untuk membidik pihak tertentu, melainkan untuk menelusuri semua pihak yang mungkin terlibat dalam praktik suap tersebut. Hingga saat ini, enam tersangka dalam kasus ini telah menjalani proses persidangan. Mereka terdiri dari empat penerima suap, antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, serta beberapa pejabat lainnya. Di sisi lain, pihak pemberi suap dari Blueray Cargo juga telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. John Field dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta, sedangkan Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara.



