PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan bahwa mereka menjadi salah satu pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, dana yang diduga digelapkan mencapai Rp28 miliar.
Kepedulian BNI Terhadap Nasabah
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan keprihatinan pihaknya terhadap kasus ini. “BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” ucapnya dalam konferensi pers daring pada Minggu (19/4).
Proses Pengembalian Dana
Munadi menjelaskan bahwa BNI telah mengembalikan dana awal sebesar Rp7 miliar setelah melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Ia memastikan bahwa pengembalian sisa dana akan diselesaikan pada pekan depan, tepatnya pada hari kerja dari Senin hingga Jumat.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan,” tambahnya.
Landasan Hukum Pengembalian
Munadi menekankan bahwa BNI akan menggunakan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai dasar dalam menentukan nilai kerugian. Proses pengembalian dana tersebut juga akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak.
“Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ungkap Munadi.
Langkah Proaktif BNI
Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah mengambil langkah-langkah penyelesaian secara aktif, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
“Kami tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.
Investigasi dan Tindakan Hukum
Munadi juga menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat pengawasan internal perusahaan dan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian. Diketahui bahwa produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perusahaan.
Peristiwa ini adalah tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Munadi memastikan bahwa semua dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh insiden ini.
Kesimpulan
Kasus penggelapan dana ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, terutama yang melibatkan institusi keagamaan. BNI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efisien, sebagai wujud tanggung jawab terhadap nasabahnya.


