TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik kebijakan moderasi konten yang diterapkan pemerintah, yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers dengan memfasilitasi penghapusan konten jurnalistik dari platform digital.
Nany Afrida, Ketua AJI Indonesia, menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak seharusnya bertindak sebagai otoritas tertinggi dalam menentukan apakah konten berita dapat tetap online. “Kementerian tidak dapat menempatkan dirinya di atas semua lembaga lain,” ujar Nany kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dia menyebutkan pencabutan konten yang diproduksi oleh media Indonesia, Magdalene, sebagai contoh bagaimana kebijakan tersebut berdampak pada organisasi berita. Menurut AJI, sengketa yang melibatkan konten jurnalistik seharusnya berada di bawah yurisdiksi Dewan Pers, sebagai regulator media independen di Indonesia, dan bukan di tangan pemerintah.
“Ini adalah tanggung jawab Dewan Pers,” tegas Nany, menambahkan bahwa tindakan penghapusan yang sembarangan dapat menciptakan lebih banyak korban di industri media jika dibiarkan tanpa pengawasan.
AJI, bersama beberapa organisasi media dan pers lainnya, telah mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang menjadi dasar hukum bagi kerangka moderasi konten Indonesia.
Mustafa Layong, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), berpendapat bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut terlalu luas dan dapat ditafsirkan secara berbeda, berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta standar hak asasi manusia internasional.
“Peraturan ini membatasi kebebasan berekspresi,” kata Mustafa. Dia juga menekankan bahwa konten dapat dihapus sebelum pihak berwenang menetapkan apakah konten tersebut benar-benar melanggar hukum, yang menimbulkan kekhawatiran tentang proses hukum yang adil dan hak publik untuk mengakses informasi.
Kritikus juga menyatakan bahwa peraturan tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjadi komitmen Indonesia.
Sebelumnya, Kominfo membantah memiliki kewenangan sepihak untuk menghapus konten jurnalistik. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital kementerian tersebut, mengatakan pada bulan Juni bahwa konten berita tidak dapat dihapus tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. “Kewenangan untuk menangani produk pers pada dasarnya berada di bawah Undang-Undang Pers,” tegas Alexander.


