Blog

Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan pandangannya mengenai kasus kuota tambahan haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab dipanggil Gus Yaqut. Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan keterlibatan Yaqut dalam praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara.

Dalam pernyataannya, Mahfud menyoroti pentingnya prosedur hukum yang tepat dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” tuturnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (8/3).

Pentingnya Proses Hukum yang Benar

Mahfud berharap agar proses hukum yang berjalan dapat dilakukan dengan murni dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya kriminalisasi atau permainan yang mengabaikan prinsip-prinsip penegakan hukum. Ia menyampaikan bahwa meskipun tindakan korupsi adalah hal yang sangat serius dan harus ditindak tegas, penegakan hukum tidak seharusnya dilakukan secara sembarangan.

“Semua harus benar dan sesuai aturan,” tambahnya. Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengungkapkan ketidaksetujuannya jika kuota haji dianggap sebagai kerugian negara. Menurutnya, hal ini tidak tepat karena kuota haji tidak melibatkan uang negara secara langsung.

Diskresi dalam Pengambilan Keputusan

Mahfud menyatakan bahwa kebijakan yang diambil oleh menteri agama sebelumnya adalah bentuk diskresi yang sah, yang didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan jabatan. Ia mengingatkan bahwa jika diskresi dipidanakan, hal ini dapat menimbulkan dampak luas, di mana pejabat akan takut untuk mengambil keputusan dan enggan menjalankan tugasnya.

“Diskresi itu tidak bisa dipidanakan,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia menjelaskan tentang konsep ‘the discretionary power’ atau ‘freies ermessen’ dalam hukum administrasi, yang memperbolehkan pejabat untuk mengambil kebijakan ketika tidak ada aturan yang jelas untuk suatu situasi.

Proses Hukum Yaqut dalam Praperadilan

Yaqut sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan ini, Yaqut ingin menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Kuasa hukum Yaqut meminta hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK untuk memproses hukum kliennya sebagai tersangka. Tiga surat tersebut adalah Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Poin-Poin Persoalan dalam Kasus Yaqut

Salah satu poin yang menjadi sorotan kuasa hukum Yaqut adalah bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka. Hal ini menjadi sorotan penting dalam proses hukum yang berlangsung, karena dapat mempengaruhi kredibilitas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Kesimpulan

Kasus Yaqut Cholil Qoumas menyoroti dinamika hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Pandangan Mahfud MD mengenai kewenangan pimpinan KPK dan isu diskresi dalam pengambilan keputusan menjadi hal yang perlu dicermati lebih lanjut. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di tanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *