Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini mengadopsi resolusi penting yang menegaskan bahwa perdagangan manusia yang melibatkan orang-orang Afrika yang diperbudak adalah “kejahatan terburuk terhadap kemanusiaan”. Resolusi ini juga menyerukan reparasi sebagai langkah konkret untuk memperbaiki kesalahan sejarah yang telah terjadi.
Pada hari Rabu, dalam sidang Majelis Umum yang diikuti 193 negara, resolusi tersebut disetujui dengan suara 123 mendukung, 3 menolak, dan 52 abstain. Negara-negara yang menolak termasuk Argentina, Israel, dan Amerika Serikat, sementara Inggris dan seluruh 27 anggota Uni Eropa memilih untuk abstain.
Deputi Duta Besar AS, Dan Negrea, menyatakan ketidaksetujuannya dengan alasan bahwa Amerika tidak mengakui hak hukum untuk reparasi atas kesalahan sejarah yang tidak dianggap ilegal menurut hukum internasional pada saat itu. Ia juga menegaskan bahwa AS menolak upaya untuk mengklasifikasikan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam hierarki, karena hal itu meremehkan penderitaan banyak korban dari berbagai tragedi sejarah.
Dampak Resolusi PBB Terhadap Sejarah dan Kemanusiaan
Usulan reparasi ini muncul seiring dengan meningkatnya dukungan di Amerika Serikat setelah kematian George Floyd oleh seorang polisi di Minneapolis pada tahun 2020. Namun, isu ini seringkali terjebak dalam perdebatan konservatif tentang bagaimana ras, sejarah, dan ketidakadilan ditangani dalam institusi publik.
Presiden Ghana, John Dramani Mahama, yang merupakan arsitek utama resolusi tersebut, mengungkapkan bahwa adopsi resolusi ini adalah langkah untuk menjaga ingatan dan tidak melupakan penderitaan jutaan orang yang mengalami perbudakan. “Saat sejarah meminta perhatian kita, kita melakukan apa yang benar untuk menghormati ingatan para korban,” ujarnya.
Pentingnya Mengingat Sejarah Perbudakan
Resolusi ini diadopsi pada Hari Peringatan Internasional untuk Korban Perbudakan dan Perdagangan Budak Transatlantik, yang menghormati sekitar 13 juta pria, wanita, dan anak-anak Afrika yang diperbudak selama berabad-abad. Diplomasi internasional turut merayakan adopsi resolusi ini, dengan banyak duta besar yang memberikan aplaus.
Perwakilan Inggris di PBB, James Kariuki, menekankan bahwa sejarah perbudakan dan dampaknya yang menghancurkan tidak boleh dilupakan. Ia menyatakan komitmen negara-negara Barat untuk mengatasi akar permasalahan yang masih ada hingga saat ini, seperti diskriminasi rasial dan intoleransi. Selain itu, ia juga mencatat pentingnya menangani perbudakan modern yang mencakup perdagangan manusia, kerja paksa, dan eksploitasi seksual.
Namun, ada juga suara dari Uni Eropa yang menyuarakan kekhawatiran tentang penggunaan istilah yang menunjukkan hierarki dalam kejahatan kemanusiaan. Perwakilan dari Siprus, Gabriella Michaelidou, mengungkapkan kekhawatiran bahwa interpretasi resolusi ini tidak berimbang dan menyebutkan adanya referensi hukum yang tidak akurat atau tidak konsisten dengan hukum internasional.
Kesimpulan
Resolusi PBB yang menyerukan reparasi bagi korban perbudakan adalah langkah penting dalam mengakui kesalahan sejarah yang telah terjadi. Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum, resolusi ini mencerminkan opini dunia yang semakin menuntut keadilan dan pengakuan atas penderitaan yang dialami oleh jutaan orang. Di Indonesia, kesadaran akan sejarah perbudakan dan dampaknya juga penting untuk dipahami, mengingat sejarah kolonialisme yang pernah dialami. Dengan mengingat kembali sejarah ini, kita dapat berusaha menciptakan masa depan yang lebih baik dan lebih adil bagi semua.



