Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Urusan Eksternal Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), menarik perhatian Kantor Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR). Kejadian yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, tersebut menunjukkan ancaman serius terhadap keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Kronologi Kejadian
Andrie Yunus diserang saat pulang dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah menyelesaikan rekaman podcast. Pada pukul 23.37 WIB, saat melintas di Jalan Salemba I, dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor menyerang Andrie dengan mencipratkan cairan yang diduga merupakan air keras. Akibat serangan ini, Andrie mengalami luka di bagian mata, wajah, dan tangan.
Pernyataan PBB dan Respon Publik
Kantor Komisioner HAM PBB menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Dalam cuitan resmi di akun X, mereka menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia harus ditindak secara tegas. “Pembela hak asasi manusia harus dilindungi dalam pekerjaan vital mereka dan dapat mengangkat isu-isu kepentingan publik tanpa rasa takut,” tulis PBB. Pernyataan ini menunjukkan dukungan internasional terhadap keamanan dan perlindungan bagi aktivis hak asasi manusia.
Dampak Terhadap Aktivis di Indonesia
Serangan ini menjadi sorotan penting bagi aktivis hak asasi manusia di Indonesia, yang sering kali menghadapi ancaman dan intimidasi. Beberapa hari sebelum kejadian, Andrie menerima panggilan dari nomor tidak dikenal, yang diduga berkaitan dengan ancaman. Tindakan ini menunjukkan adanya pola intimidasi yang lebih luas terhadap pembela hak asasi manusia. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan berekspresi dan keselamatan publik dalam konteks yang lebih besar.
Kesimpulan
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan hanya serangan fisik, tetapi juga serangan terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia di Indonesia. Insiden ini menggarisbawahi perlunya perlindungan lebih bagi aktivis dan menuntut perhatian dari pemerintah serta masyarakat internasional. Diharapkan dengan adanya kecaman dari PBB, tindakan serupa tidak akan terulang dan keadilan dapat ditegakkan bagi mereka yang memperjuangkan hak asasi manusia.



